Jumlah Industri Kecil Menengah (IKM) Pangan Kalimantan Timur yang sudah memiliki sertifikasi halal baru 42 IKM atau 6 persen dari total IKM Pangan yang memiliki sertifikasi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Minimnya IKM Pangan yang melakukan sertifikasi disebabkan ketidaktahuan dalam pengurusan sertifikat halal, minimnya kesadaran memiliki sertifikat halal untuk produknya, dan lain-lain.
Hal ini terungkap dalam Seminar “ Mungkinkah Produk Makanan Kita Bersertifikasi Halal” yang digelar di Auditorium Pemkot Balikpapan pada sabtu (13/8) lalu.
Ketidaktahuan dalam pengurusan sertifikat halal ini tercermin dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peserta seminar. Peserta yang didominasi oleh pelaku usaha industri rumah tangga mengaku tidak mengetahui mengenai tata cara pengurusan sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) itu.
Seperti yang diungkapkan oleh ibu Sari, salah satu pelaku industri rumah tangga. Ia bercerita bahwa snack yang dibuatnya ditolak oleh mini market karena tidak memiliki label halal. “Jadi saya ingin tahu bagaimana cara mengurusnya,” tuturnya di sela- sela acara berlangsung.
Selain ketidaktahuan mengenai prosedur pengurusan sertifikat halal, para pelaku usaha juga mengungkapkan kekhawatiran mahalnya biaya pengurusan. Namun, kekhawatiran tersebut ditepis oleh Razqi Arfiyandi (Pemilik RM TAMBORA sebagai rumah makan yang pertama kali memiliki sertifikasi halal) yang menjadi salah satu nara sumber dalam acara tersebut.
Menurutnya, dalam pengurusan sertifikat, pihaknya dimudahkan oleh LPPOM MUI dengan biaya yang relatif murah. Senada dengannya, Ketua LPPOM MUI Kalimantan Timur drh H Sumarsongko yang hadir sebagai penanggap, pihaknya menerapkan sistem subsidi silang bagi pengusaha kecil.
“ Kalau bapak atau ibu ingin mendapatkan keringanan, sebaiknya berkonsultasi dengan disperindagkop. Karena kementrian perindagkop memberikan bantuan pembiayaan dalam pengurusan sertifikat,” tutur pria alumnus Institur Pertanian Bogor itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Daerah LP POM MUI Pusat Ir.Nur Wahid.,MSi menjelaskan tentang prosedur dalam pengajuan sertifikat halal. Ia juga mengungkapkan fakta-fakta temuan LPPOM MUI di lapangan terkait penggunaan bahan-bahan yang tidak diperbolehkan oleh BPPOM. Menurutnya, penggunaan bahan tersebut, lebih disebabkan ketidaktahuan pelaku industri kecil tentang bahayanya bahan-bahan tambahan tersebut.
Tidak hanya pembahasan tentang prosedur pengurusan sertifikat halal, acara tersebut membahas tentang produk makanan ditinjau dari sisi kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Dyah Muryani menjadi pembahas persoalan ini. Ia mengungkapkan fakta banyaknya pedagang kaki lima yang menggunakan minyak goreng bekas untuk berjualan. Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Nining Surtiningsih memaparkan program-program pemerintah untuk membantu IKM mendapatkan sertifikat halal.
Seminar yang dihadiri sekitar 100-an orang itu mendapatkan sambutan hangat dari para peserta. Mereka menginginkan kesinambungan dari acara seminar ini. “ Alhamdulilah, acara ini mendapatkan sambutan hangat. Kedepannya, kami akan mengadakan program lanjutan. Ini sejalan dengan Warung Berehat (Bersih, Sehat, Halal dan Nikmat) yang dikembangkan oleh DD Kaltim,” tutur Supervisor Program Pendayagunaan Ekonomi Anita Sulistyorini.